Benarkan Guru Honorer Tidak Wajib Lapor Kinerja Lewat PMM? Ini Kata Kemendikbud

- 30 Januari 2024, 08:29 WIB
Benarkan Guru Honorer Tidak Wajib Lopor Kinerja Lewat PMM? Ini Kata Kemendikbud
Benarkan Guru Honorer Tidak Wajib Lopor Kinerja Lewat PMM? Ini Kata Kemendikbud /

PORTAL SULUT - Masih banyak guru honorer menanyakan apalah mereka wajib melaporkan kinerja lewat Platform Merdeka Mengajar (PMM).

"Maaf mau tanya kinerja PMM itu untuk guru ASN atau PPPK saja ya? Bagaimana dengan guru honorer?," tanya salah satu guru honorer di grup Info Kemdikbud.

Seperti diketahui, jadwal pelaporan e-kinerja PMM telah dibuat.

Baca Juga: LENGKAP Gaji dan Pendapatan Lain yang akan Diterima KPPS 2024, Catat Ini Jadwal Pembayarannya

Berdasarkan dari penilaian kinerja semua guru ASN wajib mengisikan perencanaan kinerja di PMM mulai dari dari bulan Januari 2024 hingga akhir Januari.

Lantas apakah guru honorer wajib mengisi e-kinerja PMM?


Dalam Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru yang dikeluarkan oleh Kemdikbud Ristek dan Tim Pengembang Teknologi dijelaskan untuk kategori siapa saja yang diwajibkan mengisi pengelolaan kinerja di PMM.

Untuk sasaran pengguna pengelolaan kinerja antara lain:

Kepala Sekolah (Sebagai Atasan)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x