Sementara dikutip dari kemdikbud.go.id, Tenaga Kependidikan saat ini belum dapat melakukan pengisian Pengelolaan Kinerja melalui e-kinerja
Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut :
- GURU MAPEL
- GURU KELAS
- GURU BK
- GURU PENGGANTI
- GURU TIK
- GURU PENDAMPING
- GURU PENDAMPING KHUSUS
- GURU PEMBIMBING KHUSUS
- PLAY GROUP TEACHER
- KINDERGARTEN TEACHER
- KEPALA SEKOLAH
2. Guru dan Kepala Sekolah non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah yang memiliki Akun belajar.id dan dapat mengakses Pengelolaan Kinerja, maka diperbolehkan (tidak diwajibkan) untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar
Lantas Apakah Pengelolaan Kinerja diwajibkan bagi Guru ASN Guru?
Penggunaan sistem Pengelolaan Kinerja di PMM sangat dianjurkan bagi Guru ASN Guru di bawah binaan Pemerintah Daerah
Guru yang merupakan ASN di sekolah swasta dapat menggunakan PMM untuk mengisi Pengelolaan Kinerja.
Sementara itu, Guru Swasta Non ASN dianjurkan juga menggunakan PMM dalam pengisian Pengelolaan Kinerja.
Itu tadi menjawab pertanyaan apakah guru honorer perlu mengisi e-kinerja di PMM.***