Benarkan Guru Honorer Tidak Wajib Lapor Kinerja Lewat PMM? Ini Kata Kemendikbud

- 30 Januari 2024, 08:29 WIB
Benarkan Guru Honorer Tidak Wajib Lopor Kinerja Lewat PMM? Ini Kata Kemendikbud
Benarkan Guru Honorer Tidak Wajib Lopor Kinerja Lewat PMM? Ini Kata Kemendikbud /

Sementara dikutip dari kemdikbud.go.id, Tenaga Kependidikan saat ini belum dapat melakukan pengisian Pengelolaan Kinerja melalui e-kinerja

Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut :

- GURU MAPEL

- GURU KELAS

- GURU BK

- GURU PENGGANTI

- GURU TIK

- GURU PENDAMPING

- GURU PENDAMPING KHUSUS

- GURU PEMBIMBING KHUSUS

- PLAY GROUP TEACHER

- KINDERGARTEN TEACHER

- KEPALA SEKOLAH

2. Guru dan Kepala Sekolah non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah yang memiliki Akun belajar.id dan dapat mengakses Pengelolaan Kinerja, maka diperbolehkan (tidak diwajibkan) untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar

Lantas Apakah Pengelolaan Kinerja diwajibkan bagi Guru ASN Guru?

Penggunaan sistem Pengelolaan Kinerja di PMM sangat dianjurkan bagi Guru ASN Guru di bawah binaan Pemerintah Daerah

Guru yang merupakan ASN di sekolah swasta dapat menggunakan PMM untuk mengisi Pengelolaan Kinerja.

Sementara itu, Guru Swasta Non ASN dianjurkan juga menggunakan PMM dalam pengisian Pengelolaan Kinerja.

Itu tadi menjawab pertanyaan apakah guru honorer perlu mengisi e-kinerja di PMM.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah