LENGKAP Gaji dan Pendapatan Lain yang akan Diterima KPPS 2024, Catat Ini Jadwal Pembayarannya

- 30 Januari 2024, 07:16 WIB
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara. /


PORTAL SULUT - Akhir-akhir ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu 2024) viral di medsos.

Banyak video-video soal pelantikan KPPS.

Lantas apa sebenarnya tugas dan berapa pendapatan KPPS 2024?

Baca Juga: PPPK 2024: Operator Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah CEK Nama yang Masuk Database BKN

KPPS merupakan sekelompok orang yang akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024.

Dalam setiap TPS, nantinya akan ditugaskan sebanyak 7 anggota KPPS.

Anggota KPPS yang telah ditetapkan akan dilantik secara serentak pada Kamis 25 Januari 2024, mereka akan melaksanakan tugasnya masing-masing hingga 23 Februari 2024.

Anggota KPPS ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS 1-7:

Tugas Ketua KPPS

- Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
- Memberikan suara suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK
- Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS
- Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir
- Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih
- Menandatangani surat suara
- Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih
- Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali
- Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara
- Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x