Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja. Kepala Sekolah adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi.
Kepala Sekolah (Sebagai Pegawai)
Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai 15 Januari 2024
Guru ASN
Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.
Guru non ASN (Dianjurkan)
Guru non ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM.
Apabila kita perhatikan dari sasaran pengguna pengelolaan kinerja PMM salah satunya yaitu Guru Non ASN, yang mana itu sifatnya “Dianjurkan” tidak ada narasi yang mengatakan untuk “Diwajibkan”.
Hanya sebagai anjuran, sifatnya tidak wajib. Sebagaimana kita tahu bahwa kata dianjurkan ini hanya sebagai saran bukan sebagai keharusan.
Jadi Guru Non ASN tidak wajib untuk mengisi perencanaan kinerja dalam pengelolaan kinerja di PMM.