Bersiap Daftar PPPK 2024, Ini Gaji dan 10 Tunjangan Buat Kamu

- 28 Januari 2024, 13:07 WIB
Bersiap Daftar PPPK 2024, Ini Gaji dan 10 Tunjangan Buat Kamu
Bersiap Daftar PPPK 2024, Ini Gaji dan 10 Tunjangan Buat Kamu /Tangkapan layar Instagram/

PORTAL SULUT - Pemerintah membuka 2 kali seleksi PPPk 2024 yakni bulan Juni dan Agustus 2024.

Ada sebanyak 1,6 juta formasi PPPK dibuka tahun 2024 ini.

Ini jadi kesempatan buat tenaga honorer karena jika diterima maka masa depan kian jelas.

Nah sambil mempersiapkan seleksi bulan Juni nanti, berikut pendapatan yang akan didapatkan oleh PPPK di tahun 2024.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan PNS Naik Mulai Januari 2024, Sri Mulyani Beri Kabar Gembira Ini

Gaji

Pada tahun 2024, gaji PNS, PPPK, TNI, dan Polri mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sementara gaji pensiunan naik 12 persen.

Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.492 – Rp 2.901.096

Gaji PPPK golongan II: Rp 2.117.016 – Rp 3.071.412

Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.656 – Rp 3.201.336

Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.860 – Rp 3.336.768

Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.648 – Rp 4.190.076

Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.876 – Rp 4.367.304

Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.976 – Rp 4.552.092

Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.828 – Rp 4.744.548

Tunjangan

Ada 10 jenis tunjangan ASN di tahun 2024 luar gaji pokok.

1.Tunjangan suami/istri

Jika ASN golongan I, II, III, IV mempunyai suami/istri sah maka akan diberikan tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok.

2. Tunjangan anak

Jika ASN golongan I, II, III, IV mempunyai tanggung anak yang berusia di bawah 21 tahun, belum juga menikah, serta belum memiliki anak maka akan diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.

Baca Juga: Nitizen ini Sebut Kota Solo adalah Kota Paling Bermasalah di Indonesia, Ini 3 Alasannya

3. Tunjangan pangan

Pihak pemerintah memberikan tunjangan pangan berupa uang maupun beras yang besarannya setara dengan 10 kg beras.

4. Tunjangan jabatan/umum

Sementara untuk tunjangan jabatan diberikan kepada ASN yang menduduki jabatan tertentu pada instansi pemerintah, dan tunjangan umum diberikan apabila PNS tidak menduduki jabatan tertentu.

Berdasarkan dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tunjangan jabatan mencapai Rp5.500.000 per bulan, sementara berdasarkan dari Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tunjangan umum yaitu mencapai Rp190.000 per bulan.

5. Tunjangan kinerja

Demi memberikan penghargaan pada kinerja yang sudah diberikan, maka pihak pemerintah memberikan tunjangan kinerja untuk ASN sesuai dengan capaian kinerjanya.

Masing-masing instansi pihak pemerintah mempunyai ketentuan tunjangan kinerja yang berbeda-beda, namun pada dasarnya besaran tunjangan kinerja jauh lebih besar dibandingkan dengan gaji pokoknya.

6. Tunjangan Hari Raya (THR)

Sebagai bentuk tambahan penghasilan, maka pihak pemerintah juga memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan dalam setiap setahun sekali menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Apabila mengacu terhadap peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, besaran THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta 50% dari tunjangan kinerja.

7. Tunjangan gaji 13

Tidak hanya THR, pihak pemerintah juga memberikan tunjangan tambahan berupa gaji 13 yang dicairkan dalam setiap setahun sekali. Sementara untuk besaran gaji 13 sama seperti THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta juga 50% dari tunjangan kinerja.

8. Tunjangan uang makan

Pihak pemerintah juga memberikan jaminan uang makan serta lauk pauk untuk para PNS setiap harinya lewat ketentuan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

9. Tunjangan penambah daya tahan tubuh

Daya tahan tubuh ASN juga sangat diperhatikan oleh pihak pemerintah dengan diberikannya tunjangan penambah daya tahan tubuh seperti yang telah ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

10. Tunjangan uang lembur & makan lembur

Para ASN yang melaksanakan kerja lembur juga akan diberikan uang lembur serta uang makan lembur sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Seperti itu kiranya 10 tunjangan PPPK 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah