PORTAL SULUT - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kabar gembira untuk para ASN.
Selain Gaji Naik 8 persen, tunjangan PNS juga ikut naik.
"Insya Allah secepatnya, kalaupun lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan mulai 1 Januari. Kan 12 bulan gitu ya," ungkap Sri Mulyani.
Baca Juga: Nitizen ini Sebut Kota Solo adalah Kota Paling Bermasalah di Indonesia, Ini 3 Alasannya
Sri Mulyani menambahkan pihaknya tengah dalam proses perampungan peraturan pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji ASN dan pensiunan. ASN, TNI dan Polri menerima kenaikan 8% dan pensiunan 12%.
Berikut tabel kenaikan gaji PNS 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ternyata sudah merilis aturan Standar Biaya Masukan (SBM) 2024.
Yang mana SBM 2024 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 terkait dengan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Aturan ini diteken langsung oleh Sri Mulyani sejak dari tanggal 28 April 2023 dan diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.