KABAR GEMBIRA! Tenaga Honorer Ini Otomatis Diangkat PPPK 2024, Cek Daftar Pendataan Non ASN

- 19 Januari 2024, 09:54 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas -f/istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas -f/istimewa /

PORTAL SULUT - Ada 3 opsi pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Tahun 2024 ini adalah tahun penghapusan status honorer.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan seleksi CASN 2024 yang rencananya akan diselenggarakan tiga periode. Berikut rincian jadwalnya:

Baca Juga: 2 Solusi Tulisan Saat Ini Halaman Baru Tersedia untuk Guru dan Kepala Sekolah pada Pengisian e-kinerja PMM

Periode I
Pengumuman dan seleksi administrasi seleksi CPNS dan Kedinasan pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Periode II
Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Juni 2024.

Periode III
Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengungkapkan 1,7 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK 2024.

"Nanti akan ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Kalau mereka tidak diangkat maka otomatis ke PPPK paruh waktu," kata Azwar Anas.

Tenaga honorer ini tetap harus mengikuti seleksi CASN 2024. Akan tetapi, sistem penilaian bagi honorer akan berbeda. Anas mengatakan hasilnya akan dilakukan perangkingan bukan untuk menentukan lulus atau tidak.

"Tapi nanti tidak berdasarkan passing grade, berdasarkan rangking. Kenapa? kan daerah enggak punya uang semuannya. Oh ada honorer misalnya 1.500 orang, pemda punya duit berapa nih? kan gak semua punya uang," kata Azwar.

Anas menuturkan penetapan honorer PPPK penuh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.

Baca Juga: TERUNGKAP Jumlah Anak Tangga Bromo, 240, 250 atau 260? CEK DI SINI

Berdasarkan hasil pendataan non-ASN tahun 2022 - 2023, total non-ASN yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi ASN sebanyak 570.504 orang. Sehingga proyeksi sisa Non ASN yang belum diangkat mencapai 1.784.588.

Nah jelang pendaftaran PPPK Guru 2024, berikut ini cara mengecek apakah anda masuk dalam data pendataan non ASN.

Mengutip situs resmi bkn.go.id, untuk mengetahui daftar nama tenaga non-ASN yang telah masuk data prafinalisasi, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut.

- Kunjungi laman resmi BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman

- Pilih Instansi yang diinginkan.

- Klik menu "Pengumuman" pada bagian kanan tampilan laman.

- Selanjutnya akan muncul halaman yang berisi Daftar Pegawai Non ASN. Selesai.

Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN

- Akses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

- Klik menu Buat Akun

- Akan muncul halaman Langkah 1: Pengecekan Identitas

- Lengkapi data yang harus diisi sesuai dengan tampilan halaman tersebut (NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nomor Handphone Aktif, Alamat Email Aktif, Captcha yang tertera)

- Klik Lanjutkan

- Jika sudah didaftarkan oleh instansi terkait, maka bisa melanjutkan ke ‘Langkah 2: Lengkapi Data’

- Lanjutkan proses pembuatan akun dengan mengisi data yang diperlukan

- Unggah file scan berwarna KTP atau surat keterangan kependudukan asli dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb, file pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format serupa dengan ukuran serupa

- Isikan kode captcha yang tertera, kemudian klik ‘Lanjutkan’

- Cek ulang data yang telah diisikan pada Langkah 1 dan Langkah 2

- Jika sudah sesuai, klik ‘Proses Pembuatan Akun’, jika ingin melakukan perbaikan klik ‘Kembali’

- Akan muncul notifikasi kesesuaian data, jika yakin klik ‘Ya’ dan jika belum yakin klik ‘Tidak’.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah