PORTAL SULUT - Banyak guru yang menanyakan pengisian e-kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Apakah semua guru wajib mengisi e-kinerja PMM? apakah guru honorer juga wajib mengisi?
Melansir dari Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 e-Kinerja merupakan aplikasi atau platform berbasis elektronik yang memuat tahapan pengelolaan kinerja pegawai ASN.
Baca Juga: Solusi Saat Ini Halaman Baru Tersedia untuk Guru dan Kepala Sekolah pada Pengisian e-kinerja PMM
Kemudian PMM atau Platform Merdeka Mengajar merupakan alat bantu untuk Guru dan Kepala Sekolah.
Lantas bagaimana cara mengisi e-Kinerja di PMM?
Untuk mengakses PMM, para guru harus melakukan registrasi akun secara mandiri di website belajar.id atau dengan bantuan Operator Satuan Pendidikan di masing-masing sekolah.
Setelah selesai registrasi, guru bisa mengakses PMM melalui aplikasi Merdeka Mengajar melalui Google Play Store atau melalui website https://guru.kemdikbud.go.id.
Sebelum mengisi e-Kinerja di PMM, guru sebaiknya melakukan login terlebih dahulu.