PORTAL SULUT - Program subsidi gaji bagi karyawan non PNS bergaji dibawah Rp5 juta memasuki tahap 4.
Namun ada sebagian karyawan belum menerima bantuan Rp600 ribu perbulan ini.
Lantas apa yang harus dilakukan?
Baca Juga: Insentif Prakerja 12, 13, 14, 15, 16 Hingga 19 September Belum Tuntas
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno mengatakan peserta yang memenuhi syarat sebagai penerima subsidi gaji tapi tak menerima bantuan dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes.
Pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan karena data valid penerima manfaat ada di sana.
Baca Juga: Selama Memenuhi Syarat, Semua Karyawan Terima Subsidi Gaji
"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.