Peserta yang dinyatakan LULUS dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK adalah peserta yang memiliki kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3 di kolom keterangan pada lampiran.
Sementara peserta yang memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan pada lampiran dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024, Harga BBM di Riau, Batam, Jambi, Bengkulu dan Bangka Belitung Turun
Berikut cara cek nama peserta yang lulus:
Pengumuman kelulusan tertuang dalam surat BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2003 dilaksanakan tanggal 5-12 Januari 2024 melalui
"Saat ini sudah memasuki integrasi data peserta yang lulus," tulis Kejaksaan.***