PORTAL SULUT - Ada kabar kurang mengembirakan untuk ASN di awal tahun 2024.
Beredar informasi gaji PNS dan PPPK di bulan Januari, Februari bahkan Maret akan tertunda.
Terungkap berikut ini alasannya.
Baca Juga: Arti Info GTK Kode 08 dan Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan 4 Tahun 2023
Jelang penutupan anggaran 2023, ada kabar yang harus diterima oleh ASN soal gaji di awal tahun 2024.
Para PNS dan PPPK diminta mulai mengatur keuangannya.
Kurang 2 hari lagi tahun 2024. Di bulan Desember ini, beberapa kategori PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang berbeda dengan bulan sebelumnya, terutama kategori guru.
Para guru selain mendapatkan gaji juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru.
Nah, menariknya, untuk Januari, Februari bahkan Maret para ASN kemungkinan besar belum mendapatkan gaji.
Apa sebabnya?
Dikutip dari akun TikTok @ian_chavidz, bukan menjadi rahasia lagi jika anggaran Januari, Februari hingga Maret belum berjalan.
"Bersiaplah memasuki musim dingin PNS/PPPK. Di awal tahun, APBD 2024 masih proses, mengakibatkan tukin akan sedikit tertahan sampai bulan Februari, atau bahkan Maret. Bahkan pernah sampai bulan April.
Jadi sekarang ini bulan Desember siapkan sebaik-baiknya managemen keuangannya jangan sampai kelabakan dan pinjam sana-sini," ungkap akun TikTok tersebut.
Soal hal ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran kementerian/lembaga untuk merealisasikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2024 sejak awal tahun.
“Bapak Presiden memberikan arahan tentang pentingnya melihat stabilisasi harga dan juga memastikan bahwa kesiapan kita memasuki 2024 dalam pelaksanaan APBN, sehingga mulai awal tahun APBN bisa betul-betul dilaksanakan. Kepada kementerian/lembaga juga diarahkan supaya bisa mulai melaksanakan APBN seawal mungkin, sedini mungkin, sejak bulan Januari,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara seperti dikutip dari setkab.go.id.
Mengenai penyaluran transfer ke daerah, Wamenkeu mengatakan pihaknya akan mempercepat pelaksanaannya pada akhir tahun ini.
“Estimasi kita akan ada transfer dan moga-moga nanti bisa melengkapi kesiapan pemda juga untuk memaksimalkan penyerapan anggaran di tahun 2023 sehingga mendapatkan efek maksimal kepada pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas Jember Tuntut Keadilan PPPK 2023! BKPSDM Jember Angkat Tangan
Percepatan anggaran di 2024 ini semoga informasi soal adanya keterlambatan gaji tak akan terjadi di tahun 2024.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah menegaskan adanya kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK sebesar 8 persen.
Sementara itu bagi pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah diamanatkan dan diresmikan dalam APBN mulai Januari 2024.
"Penyesuaian gaji pokok ASN, TNI, Polri dan pensiunan di tahun 2024 akan dimulai per 1 Januari 2024 " ujar Yustinus.
Namun katanya, hingga saat ini PP yang mengatur kenaikan Kenaikan gaji PNS belum turun, sehingga yang bisa dilakukan hanya memprediksi besarnya dari gaji pokok lama ditambah 8 persen.
Meski pengumuman telah dilakukan, peraturan resmi terkait kenaikan gaji PNS belum diterbitkan. Saat ini, PP No. 16 tahun 2019 masih berlaku hingga terbitnya peraturan baru.
Gaji PNS
Berikut estimasi besaran gaji yang akan diterima oleh PNS golongan I, II, III, dan IV setelah naik 8 persen:
Golongan I (Pangkat Juru):
Gol IA: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Gol IB: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Gol IC: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan II (Pangkat Pengatur):
Gol IIA: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
Gol IIB: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
Gol IIC: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
Gol IID: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III (Pangkat Penata):
Gol IIIA: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
Gol IIIB: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
Gol IIIC: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
Gol IIID: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV (Pangkat Pembina):
Gol IVA: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
Gol IVB: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
Gol IVC: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
Gol IVD: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
Gol IVE: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Baca Juga: 29 Desember 2023 Info GTK Masih Kode 07, Ini yang Harus Dilakukan Agar TPG Triwulan 4 Cair
Gaji PPPK
Gaji PPPK (Naik 8 Persen)
Golongan I: Rp1.938.492 hingga Rp2.901.096
Golongan II: Rp2.117.016 hingga Rp3.071.412
Golongan III: Rp2.206.656 hingga Rp3.201.336
Golongan IV: Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768
Golongan V: Rp2.511.648 hingga Rp4.190.076
Golongan VI: Rp2.742.876 hingga Rp4.367.314
Golongan VII: Rp2.858.976 hingga Rp4.552.092
Golongan VIII: Rp2.979.828 hingga Rp4.744.548
Golongan IX: Rp3.203.820 hingga Rp5.261.760
Golongan X: Rp3.339.252 hingga Rp5.484.240
Golongan XI: Rp3.480.516 hingga Rp5.716.224
Golongan XII: Rp3.627.720 hingga Rp5.958.144
Golongan XIV: Rp3.941.136 hingga Rp6.472.764
Golongan XV: Rp4.107.780 hingga Rp6.746.652
Golongan XVI: Rp4.281.660 hingga Rp7.031.988
Golongan XVII: Rp4.462.776 hingga Rp7.329.420
Penghitungan besaran gaji ini mengacu pada PP yang berlaku, ditambah dengan kenaikan sebesar 8%. Menanti keluarnya peraturan resmi yang akan memberikan kepastian terkait kenaikan gaji PNS.
Kenaikan gaji PNS 8 persen dan Pensiunan PNS 12 menurut Presiden Jokowi sebagai bentuk apresiasi negara kepada ASN dan mantan ASN yang telah mendarmabaktikan hidupnya melayani masyarakat dalam berbagi bidang kehidupan***