Gaji PNS dan PPPK Januari dan Februari 2024 Bakal TERTUNDA, Ini Kata Presiden Jokowi

- 29 Desember 2023, 07:00 WIB
Gaji PNS dan PPPK Januari dan Februari 2024 Bakal TERTUNDA, Ini Kata Presiden Jokowi
Gaji PNS dan PPPK Januari dan Februari 2024 Bakal TERTUNDA, Ini Kata Presiden Jokowi /Kemenpan RB/

Dikutip dari akun TikTok @ian_chavidz, bukan menjadi rahasia lagi jika anggaran Januari, Februari hingga Maret belum berjalan.

"Bersiaplah memasuki musim dingin PNS/PPPK. Di awal tahun, APBD 2024 masih proses, mengakibatkan tukin akan sedikit tertahan sampai bulan Februari, atau bahkan Maret. Bahkan pernah sampai bulan April.

Jadi sekarang ini bulan Desember siapkan sebaik-baiknya managemen keuangannya jangan sampai kelabakan dan pinjam sana-sini," ungkap akun TikTok tersebut.

Soal hal ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran kementerian/lembaga untuk merealisasikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2024 sejak awal tahun.

“Bapak Presiden memberikan arahan tentang pentingnya melihat stabilisasi harga dan juga memastikan bahwa kesiapan kita memasuki 2024 dalam pelaksanaan APBN, sehingga mulai awal tahun APBN bisa betul-betul dilaksanakan. Kepada kementerian/lembaga juga diarahkan supaya bisa mulai melaksanakan APBN seawal mungkin, sedini mungkin, sejak bulan Januari,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara seperti dikutip dari setkab.go.id.

Mengenai penyaluran transfer ke daerah, Wamenkeu mengatakan pihaknya akan mempercepat pelaksanaannya pada akhir tahun ini.

“Estimasi kita akan ada transfer dan moga-moga nanti bisa melengkapi kesiapan pemda juga untuk memaksimalkan penyerapan anggaran di tahun 2023 sehingga mendapatkan efek maksimal kepada pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Jember Tuntut Keadilan PPPK 2023! BKPSDM Jember Angkat Tangan

Percepatan anggaran di 2024 ini semoga informasi soal adanya keterlambatan gaji tak akan terjadi di tahun 2024.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menegaskan adanya kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK sebesar 8 persen.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah