Sementara itu bagi pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah diamanatkan dan diresmikan dalam APBN mulai Januari 2024.
"Penyesuaian gaji pokok ASN, TNI, Polri dan pensiunan di tahun 2024 akan dimulai per 1 Januari 2024 " ujar Yustinus.
Namun katanya, hingga saat ini PP yang mengatur kenaikan Kenaikan gaji PNS belum turun, sehingga yang bisa dilakukan hanya memprediksi besarnya dari gaji pokok lama ditambah 8 persen.
Meski pengumuman telah dilakukan, peraturan resmi terkait kenaikan gaji PNS belum diterbitkan. Saat ini, PP No. 16 tahun 2019 masih berlaku hingga terbitnya peraturan baru.
Gaji PNS
Berikut estimasi besaran gaji yang akan diterima oleh PNS golongan I, II, III, dan IV setelah naik 8 persen:
Golongan I (Pangkat Juru):
Gol IA: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Gol IB: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Gol IC: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan II (Pangkat Pengatur):