PORTAL SULUT - Ada kabar buruk bagi PNS maupun PPPK. Ada kabar jika gaji Januari, Februari atau bisa jadi Maret tertunda pembayarannya.
Untuk itu para PNS dan PPPK diminta mulai mengatur keuangannya.
Apa masalahnya? Salah satu ASN ini mengungkap penyebabnya.
Baca Juga: Syarat Terbaru Tenaga Honorer Diangkat jadi ASN, Bagaimana Daftar Ruang Talenta Guru 2024?
Kurang 2 hari lagi tahun 2024. Di bulan Desember ini, beberapa kategori PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang berbeda dengan bulan sebelumnya, terutama kategori guru.
Para guru selain mendapatkan gaji juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru.
Nah, menariknya, untuk Januari, Februari bahkan Maret para ASN kemungkinan besar belum mendapatkan gaji.
Apa sebabnya?
Dikutip dari akun TikTok @ian_chavidz, bukan menjadi rahasia lagi jika anggaran Januari, Februari hingga Maret belum berjalan.
"Bersiaplah memasuki musim dingin PNS/PPPK. Di awal tahun, APBD 2024 masih proses, mengakibatkan tukin akan sedikit tertahan sampai bulan Februari, atau bahkan Maret. Bahkan pernah sampai bulan April.
Jadi sekarang ini bulan Desember siapkan sebaik-baiknya managemen keuangannya jangan sampai kelabakan dan pinjam sana-sini," ungkap akun TikTok tersebut.
Namun kabar baiknya, Presiden Jokowi telah menegaskan adanya kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK sebesar 8 persen.
Sementara itu bagi pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah diamanatkan dan diresmikan dalam APBN mulai Januari 2024.
"Penyesuaian gaji pokok ASN, TNI, Polri dan pensiunan di tahun 2024 akan dimulai per 1 Januari 2024 " ujar Yustinus.
Namun katanya, hingga saat ini PP yang mengatur kenaikan Kenaikan gaji PNS belum turun, sehingga yang bisa dilakukan hanya memprediksi besarnya dari gaji pokok lama ditambah 8 persen.
Baca Juga: Ruang Talenta Guru 2024 Hanya untuk 3 Kategori Ini, Bagaimana Nasib PPPK Guru 2023 Kode P?
Meski pengumuman telah dilakukan, peraturan resmi terkait kenaikan gaji PNS belum diterbitkan. Saat ini, PP No. 16 tahun 2019 masih berlaku hingga terbitnya peraturan baru.
Gaji PNS
Berikut estimasi besaran gaji yang akan diterima oleh PNS golongan I, II, III, dan IV setelah naik 8 persen:
Golongan I (Pangkat Juru):
Gol IA: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Gol IB: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Gol IC: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan II (Pangkat Pengatur):
Gol IIA: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
Gol IIB: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
Gol IIC: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
Gol IID: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III (Pangkat Penata):
Gol IIIA: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
Gol IIIB: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
Gol IIIC: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
Gol IIID: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV (Pangkat Pembina):
Gol IVA: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
Gol IVB: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
Gol IVC: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
Gol IVD: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
Gol IVE: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan TPG Triwulan 4, Daerah Ini Hanya Cair 1 Bulan
Gaji PPPK
Gaji PPPK (Naik 8 Persen)
Golongan I: Rp1.938.492 hingga Rp2.901.096
Golongan II: Rp2.117.016 hingga Rp3.071.412
Golongan III: Rp2.206.656 hingga Rp3.201.336
Golongan IV: Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768
Golongan V: Rp2.511.648 hingga Rp4.190.076
Golongan VI: Rp2.742.876 hingga Rp4.367.314
Golongan VII: Rp2.858.976 hingga Rp4.552.092
Golongan VIII: Rp2.979.828 hingga Rp4.744.548
Golongan IX: Rp3.203.820 hingga Rp5.261.760
Golongan X: Rp3.339.252 hingga Rp5.484.240
Golongan XI: Rp3.480.516 hingga Rp5.716.224
Golongan XII: Rp3.627.720 hingga Rp5.958.144
Golongan XIV: Rp3.941.136 hingga Rp6.472.764
Golongan XV: Rp4.107.780 hingga Rp6.746.652
Golongan XVI: Rp4.281.660 hingga Rp7.031.988
Golongan XVII: Rp4.462.776 hingga Rp7.329.420
Penghitungan besaran gaji ini mengacu pada PP yang berlaku, ditambah dengan kenaikan sebesar 8%. Menanti keluarnya peraturan resmi yang akan memberikan kepastian terkait kenaikan gaji PNS.
Kenaikan gaji PNS 8 persen dan Pensiunan PNS 12 menurut Presiden Jokowi sebagai bentuk apresiasi negara kepada ASN dan mantan ASN yang telah mendarmabaktikan hidupnya melayani masyarakat dalam berbagi bidang kehidupan***