PORTAL SULUT - Hasil kelulusan PPPK Guru 2023 telah diumumkan.
Berikut arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman adalah:
a. P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya;
Baca Juga: Jelang Libur Sekolah, TPG Triwulan 4 Tahun 2023 Belum Cair, Kapan Pencairan?
b. P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1;
c. P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1;
d. P : Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas;
e. L : Peserta Lulus;
f. TH : Peserta Tidak Hadir;
g. L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda pada formasi kebutuhan khusus dan umum untuk pelamar penyandang disabilitas;