Jadwal Lengkap Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Ini Penjelasan Nunuk Suryani

- 5 Desember 2023, 08:57 WIB
Jadwal Lengkap Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Ini Penjelasan Nunuk Suryani
Jadwal Lengkap Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Ini Penjelasan Nunuk Suryani /Dok. Menpan


PORTAL SULUT - Akhirnya kabar yang ditunggu-tunggu para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023 segera tiba.

Panselnas segera mengumumkan hasil kelulusan PPPK Guru 2023.

Ada perbedaan mencolok pelaksanaan seleksi PPPk 2023 dengan tahun 2022.

Pada PPK 2024 ini tak ada sesi masa sanggah. Jadi siapa-siapa yang diumumkan pada pengumuman hasil seleksi kompetensi otomatis akan diangkat menjadi PPPK Guru 2023.

Baca Juga: Bukan BPUM, Bantuan UMKM 2024 untuk 8.500 KPM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kabar gembira lainnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji PPPK. Ini artinya PPPK Guru 2023 akan menerima gaji baru saat mendapatkan SK.

Adapun gaji baru yang akna diterima PPPK Guru 2023 adalah:

1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp143.592 - Rp214.896.

2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x