Bukan BPUM, Bantuan UMKM 2024 untuk 8.500 KPM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 5 Desember 2023, 06:57 WIB
Bukan BPUM, BLT UMKM 2024 untuk 8.500 KPM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Bukan BPUM, BLT UMKM 2024 untuk 8.500 KPM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya /Tangkapan layar eform.bri.co.id


PORTAL SULUT - Pemerintah melanjutkan sejumlah bantuan sosial (bansos) di tahun 2024.

Akan ada lagi bantuan UMKM di tahun 2024. Namun bantuan ini bukan lanjutan program BPUM atau BLT UMKM.

BPUM atau BLT UMKM telah ditutup sejak 2 tahun lalu.

Baca Juga: Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023 Langsung Isi DRH, Tak Ada Masa Sanggah, CEK DI LINK INI

Meski begitu, jika anda pemilik UMKM 5 kategori ini, berkesempatan mendapatkan bantuan Rp6 juta di tahun 2024.

Ada total 8.500 KPM di tahun 2024 nanti.

Setiap penerima akan mendapatkan modal usaha Rp6 juta.

Ada lima kluster usaha penerima bantuan UMKM di tahun 2024.

- Makanan, meliputi warung makan dan minuman, catering, frozen food, cilok, kerupuk/k, kue, jajanan, dan makanan ringan.

- Kerajinan, meliputi jahit, anyaman, tusuk sate, kotak nasi, batu bata, genteng, batako, mebel kayu, dan ulekan cobek.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah