Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp211.776 - Rp337.196.
9. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp220.728 - Rp351.448.
Baca Juga: Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023 Langsung Isi DRH, Tak Ada Masa Sanggah, CEK DI LINK INI
Namun, besaran kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja.
Sedangkan untuk penghasilan PNS dan PPPK masih ada sejumlah tunjangan, seperti tunjangan melekat (makan, anak) dan tunjangan kinerja.
Kabar terbarunya, disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga berimbas pada pendapatan PPPK.
PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Gaji dan tujangan PPPK dan PNS diatur pada pasal 21.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023.