Alhamdulilah, Dua Keuntungan Jika Lulus PPPK 2023, Gaji Baru dan ...

- 28 November 2023, 06:13 WIB
Ilustrasi tes PPPK 2023
Ilustrasi tes PPPK 2023 /Antara/Fransisco Carolio

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp163.456 - Rp237.136.

4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500
(masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp170.360 - Rp247.168.

6. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp186.048 - Rp310.376.

Baca Juga: SEGERA CEK Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pendamping Lokal Desa 2023, CEK DI SINI

7. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp203.176 - Rp323.504.

8. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp211.776 - Rp337.196.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah