(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateriel.
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
a. penghasilan
b. penghargaan yang bersifat motivasi
c. tunjangan dan fasilitas
d. jaminan sosial
e. lingkungan kerja
f. pengembangan diri
g. bantuan hukum.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa