9. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp220.728 - Rp351.448.
Namun, besaran kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja.
Sedangkan untuk penghasilan PNS dan PPPK masih ada sejumlah tunjangan, seperti tunjangan melekat (makan, anak) dan tunjangan kinerja.
RUU ASN
Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023.
Disahkannya RUU ASN juga berimbas pada pendapatan PPPK.
PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Gaji dan tujangan PPPK dan PNS diatur pada pasal 21.
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 21