PORTAL SULUT - Sudah 7.814 Keluarga Penerima manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan Rp6 juta dari Kementerian Sosial.
Bantuan ini terbuka untuk siapa saja, termasuk UMKM dan pekerja.
Bantuan Rp6 juta ini bukan merupakan program BLT UMKM atau BSU. BLT UMKM dan BSU telah dihentikan sejak tahun lalu.
Baca Juga: Usai Tes PPPK 2023, Ini Cek Nilai dan Cara Download Sertifikat Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2023
Lantas apa syarat mendapatkan bantuan ini?
Salah satu syaratnya adalah miliki usaha dalam skala kecil minimal 1 tahun.
Bantuan ini adalah program PENA 2023. Bantuan ini berasal dari Kementerian Sosial melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Diharapkan hadirnya PENA bisa membuat masyarakat mandiri, berdiri dengan kaki sendiri secara ekonomi lewat program-program usaha.
Program PENA sendiri merupakan program pemberdayaan penerima manfaat yang berfokus pada pemberdayaan ibu rumah tangga dari keluarga prasejahtera.
Berikut cara mendapatkan bantuan PENA