8 PERSEN! Per Tahun Ini PNS dan POLRI Gol III dan IV Sejahtera Gajinya Naik

- 14 November 2023, 19:26 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Antara/Hafidz Mubarak A/


PORTAL SULUT - Presiden Jokowi baru-baru ini mengumumkan secara resmi rencana kenaikan gaji untuk PNS, termasuk POLRI golongan III dan IV, sebesar 8 persen.

Meskipun implementasinya direncanakan pada tahun 2024, besarnya kenaikan ini telah menarik perhatian dan pertanyaan dari masyarakat.

Artikel ini akan memberikan gambaran tentang besaran kenaikan gaji POLRI golongan III dan IV sebesar 8 persen dengan menyajikan tabel perbandingan gaji sebelum dan setelah kenaikan tersebut.

Baca Juga: Pengumuman Hasil UKMPPG Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023, CEK NAMAMU DI SINI

Tabel Perbandingan Gaji POLRI Golongan III dan IV Sebelum dan Setelah Kenaikan:

Golongan III (Perwira Pertama):

Inspektur Polisi Dua (Ipda):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp2.735.300
Gaji Setelah Kenaikan: Rp2.954.124

Inspektur Polisi Satu (Iptu):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp2.820.800
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.046.464

Ajun Komisaris Polisi (AKP):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp2.909.100
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.141.828

Golongan IV (Perwira Menengah):

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x