PORTAL SULUT - Ini harus menjadi perhatian sekolah. Pemerintah bakal tegas kepada oknum yang menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang mengingatkan, kepala sekolah maupun guru untuk tidak melakukan penyelewengan dana BOS terlebih pada saat pandemi Covid-19.
Jika dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi maka ancamannya adalah hukuman mati.
Baca Juga: Partai Baru Amien Rais Dideklarasikan Desember 2020
"Terlebih penyelewengan selama pandemi Covid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ni adalah hukuman mati," kata Chatarina, Jumat 11 September 2020 seperti dikutip RRI.
Dia berharap kepala sekolah maupun guru tidak melakukan penyelewengan dana BOS baik pada masa pandemi maupun pada saat kondisi sudah normal kembali.
"Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru. Untuk itu, saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran," jelasnya.
Baca Juga: Belum Dapat BTL Karyawan? Cek Siapa Tahu Ada Syarat yang Tak Lengkap
Pengelolaan dana BOS, lanjut dia, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas (penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah), efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.