PORTAL SULUT - Jumat (11/9) hari ini pemerintah akan mentransfer Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan dibawah gaji Rp5 juta. Bantuan ini merupakan subsidi gaji tahap ketiga.
Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, 8 September telah menerima 3,5 juta data nomor rekening peserta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk diproses.
Baca Juga: Terlibat Narkoba Dua Oknum Petani di Sulteng Ditangkap
"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu 4 hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di kantornya, Rabu 9 September 2020.
Prosesnya, lanjut dia, Kemnaker melakukan checklist data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dari KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: Siaran Langsung Timnas Indonesia U-19 vs Arab Saudi, Uji Stamina
"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," tambahnya.
Bantuan langsung ditransfer untuk 2 bulan, yakni Rp 1,2 juta periode September-Oktober. Berikutnya akan kembali ditransfer subsidi gaji periode November-Desember yang juga sebesar Rp 1,2 juta.
Lantas bagaimana mengecek apakah kalian berhak menerima atau tidak?