Terlibat Narkoba Dua Oknum Petani di Sulteng Ditangkap

- 11 September 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba.
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba. /Foto: Pixabay/Stevpb/

PORTAL SULUT- Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah, berhasil menangkap dua warga yang sehari-harinya bekerja sebagai petani karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah setempat.

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, di Sigi, Kamis 10 September 2020, mengatakan dua oknum petani tersebut laki-laki inisial FJ (30) dan RH (31) dari Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi.

Kapolres menjelaskan, kedua terduga ditangkap pada hari Rabu 9 September 2020 sekitar pukul 17.15 Wita di Desa Sidondo IV, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, oleh anggota Narkoba Polres Sigi.

Baca Juga: Tawuran di Makassar Satu Pemuda Terkena Anak Panah

Kapolres mengatakan, dari kedua terduga diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram dan satu unit sepeda motor Honda Revo.


"Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sigi untuk proses hukum selanjutnya,"ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Yoga menegaskan, narkoba adalah musuh besar yang sangat merusak masa depan generasi muda penerus bangsa dan racun anak bangsa, sehingga harus ditindak tegas.

Baca Juga: PSG Kalah Dari Tim Promosi

Dirinya mengajak semua masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sigi.

Halaman:

Editor: Fandri Mamonto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x