Ada Diskon Saat Beli Mesin. Ini Syaratnya

- 8 September 2020, 12:32 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /EmAji/Pixabay/EmAji

PORTAL SULUT - Ada kemudahan bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Kemudahannya adalah program potongan harga bagi pelaku IKM yang hendak membeli mesin produksi.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih mengungkapkan, bagi pelaku IKM yang ingin membeli mesin akan hanya perlu membayar 70% dari harganya, sementara 30%-nya akan dibayar oleh Kemenperin.

Baca Juga: Belum Terima Kuota Pulsa? Ini Jadwalnya

"Teknologi, kami punya program restrukturisasi, program potongan harga. Kalau IKM mau beli mesin, Kemenperin bayar 30%, 70% IKM yang bayar," ungkap Gati dalam webinar IDF Bappenas, Selasa 8 September 2020.

Namun, potongan harga 30% hanya untuk pembelian mesin buatan dalam negeri. Sementara, jika mesinnya impor potongannya akan lebih kecil.

"Kalau impor, potongannya 25%," tutur dia.

Baca Juga: Sejumlah Guru PPPK Belum Ada SK, Ini Langkah Kemendikbud

Dengan program potongan harga ini, diharapkan terjadi peningkatan produktivitas IKM, peningkatan daya saing, dan juga jumlah pelaku IKM itu sendiri.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x