Sejumlah Guru PPPK Belum Ada SK, Ini Langkah Kemendikbud

- 8 September 2020, 11:47 WIB
Demo guru honorer di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Demo guru honorer di Jakarta, beberapa waktu lalu. /liputan6.com

PORTAL SULUT - Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengeluhkan soal belum adanya SK mereka.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril mengatakan, Kemendikbud terus mendorong kementerian/lembaga terkait agar SK untuk guru yang lolos seleksi PPPK bisa cepat turun. 

"Kita terus mendorong dalam komunikasi kita dengan Kemenpan-RB. Pada saat ini posisinya di sekretariat negara, kita mendorong agar perpres untuk gaji dan tunjangan itu bisa diterbitkan," kata Iwan, Selasa 8 September 2020 seperti dikutip dari RRI.

Mengenai guru honorer, Iwan mengatakan Kemendikbud sejak awal sudah menjadikan isu ini perhatian utama. Misalnya dengan realokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang maksimal 50 persen boleh digunakan untuk menggaji guru honorer. 

Bahkan pada masa pandemi, Kemendikbud memberikan kebebasan sekolah tanpa membatasi maksimal 50 persen tersebut. 

Baca Juga: Tiga Warga Kotamobagu Meninggal karena HIV-AIDS

"Kita dialog intensif dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian dalam Negeri," tukasnya.

Diketahui, pemerintah terus didorong agar segera menerbitkan SK untuk guru yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK. Proses seleksi PPPK ini sudah dilakukan sejak awal 2019, tetapi hingga saat ini guru yang lolos seleksi belum mendapatkan kepastian. 

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x