Dimaafkan Keluarga Khashoggi, Delapan Terdakwa Lolos dari Hukuman Mati

- 8 September 2020, 11:09 WIB
Jurnalis Jamal Khashoggi
Jurnalis Jamal Khashoggi /

PORTAL SULUT - Terdakwa pembunuhan Jamal Khashoggi divonis beragam, mulai dari 7 hingga 20 tahun.
Menanggapi vonis ini, keluarga dari jurnalis Jamal Khashoggi menyambut baik vonis yang dijatuhkan ke delapan terdakwa pembunuhan.

Menurut pihak keluarga, vonis akhir kasus Khashoggi dapat menjadi penghalang terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang.

Baca Juga: RAJIN CEK REKENING, Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Bagi Karyawan Swasta Sudah Dekat

"Kejahatan yang dilakukan para terdakwa ini adalah kejahatan besar. Putusan berupa beragam vonis penjara ini adalah putusan yang adil," kata Mutassim Khashoggi, pengacara bagi keluarga Khashoggi, kepada surat kabar Asharq al-Awsat.

"Vonis ini dapat menjadi penghalang bagi semua kriminal di luar sana, siapapun mereka. Sebagai keluarga, sejak awal kami telah menerima penerapan dari hukum Allah. Tidak ada satu pun pengadilan di dunia yang dapat mengaplikasikan hukum Allah seperti pengadilan di kerajaan arab saudi," sambungnya, dilansir dari laman Al Arabiya, Selasa 8 September 2020.

Kantor Kejaksaan Publik Arab Saudi mengeluarkan vonis akhir kepada delapan orang yang terlibat dalam pembunuhan Khashogg pada Senin 7 September.

Baca Juga: Pangeran Harry Kembalikan Uang Rakyat

Lima terdakwa divonis 20 tahun penjara atas keterlibatan dalam pembunuhan Khashoggi. Sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis beragam, antara tujuh hingga 10 tahun.

Khashoggi terakhir kali terlihat di konsulat Arab Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018. Tubuhnya dilaporkan dipotong-potong dan dikeluarkan dari gedung, dan jenazahnya hingga saat ini belum ditemukan.

Pembunuhan itu menyebabkan gejolak global, mencoreng citra Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman. Beberapa pemerintah Barat meyakini Pangeran Salman telah memerintahkan pembunuhan Khashoggi.

Mei lalu, keluarga Khashoggi mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa mereka telah memaafkan para pelaku pembunuhan. Berkat pemberian maaf itu, para terdakwa kasus pembunuhan Khashoggi lolos dari hukuman mati.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x