Persyaratan bagi Industri Kecil adalah industri yang memiliki tenaga kerja 1-19 orang dengan nilai investasi di bawah Rp1 miliar, yang tidak termasuk tanah dan bangunan.
Sementara, persyaratan bagi industri menengah tertentu antara lain mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja, dengan nilai investasi paling sedikit Rp1 miliar. Atau, industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 tenaga kerja atau paling banyak 99 orang, dengan nilai investasi paling banyak Rp15 miliar.***
Editor: Harry Tri Atmojo