Setelah Lakukan Sanggahan di Masa Sanggah, CPNS dan PPPK 2023 Wajib Lakukan Ini

- 19 Oktober 2023, 22:26 WIB
Setelah Lakukan Sanggahan di Masa Sanggah, CPNS dan PPPK 2023 Wajib Lakukan Ini
Setelah Lakukan Sanggahan di Masa Sanggah, CPNS dan PPPK 2023 Wajib Lakukan Ini /

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.

Di akun instagram, BKN kembali mengingatkan kepada peserta jika tak bisa mengunggah dokumen pendukung di masa sanggah.

"Yuk baca lagi aturan sanggah dan tonton lagi videonya ya. Sanggah bukan untuk memperbaiki dokumen yang salah," jelas BKN.

Jadi dapat disimpulkan, kesalahan dari peserta dipastikan tak akan lulus seleksi administrasi pasca sanggah.

Nah usai melakukan sanggahan peserta diminta menunggu jawaban hasil sanggahan di akun SSCASN.

Jika melihat jadwal, jawaban hasil sanggahan mulai 19-23 Oktober 2023.

"Kalian tinggal tunggu hasil sanggahan karena panitia akan melakukan pengumuman ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu sanggah," kata BKN.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x