Setelah Lakukan Sanggahan di Masa Sanggah, CPNS dan PPPK 2023 Wajib Lakukan Ini

- 19 Oktober 2023, 22:26 WIB
Setelah Lakukan Sanggahan di Masa Sanggah, CPNS dan PPPK 2023 Wajib Lakukan Ini
Setelah Lakukan Sanggahan di Masa Sanggah, CPNS dan PPPK 2023 Wajib Lakukan Ini /

PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara memberikan kesempatan kepada peserta CPNS dan PPPK 2023 yang tak lulus seleksi administrasi atau TMS untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.

Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 dengan masa jawab sanggah mulai 19-23 Oktober 2023.

Pengumuman pascasanggah dijadwalkan tanggal 22-28 Oktober 2023.

Baca Juga: Bagaimana Cara Upload Dokumen Pendukung di Sanggahan Masa Sanggah TMS CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN

Setiap pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dipersilahkan untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.

Namun ada syarat-syarat yang wajib diketahui.

Berikut sejumlah ketentuan pengajuan sanggahan CPNS-PPPK 2023 dirujuk dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:

1. Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

2. Pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

3. Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.

4. Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.

5. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

6. Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

7. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Lantas bagaimana cara mengunggah dokumen pendukung saat melakukan sanggahan? Ini kata BKN.

Dikutip dari buku petunjuk panduan CPNS, fitur ajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Baca Juga: Aneh, di Akun SSCASN Lulus Administrasi Tapi Pengumuman Instansi Tak Lolos, Ini Solusi dari BKN

Alasan yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.

Di akun instagram, BKN kembali mengingatkan kepada peserta jika tak bisa mengunggah dokumen pendukung di masa sanggah.

"Yuk baca lagi aturan sanggah dan tonton lagi videonya ya. Sanggah bukan untuk memperbaiki dokumen yang salah," jelas BKN.

Jadi dapat disimpulkan, kesalahan dari peserta dipastikan tak akan lulus seleksi administrasi pasca sanggah.

Nah usai melakukan sanggahan peserta diminta menunggu jawaban hasil sanggahan di akun SSCASN.

Jika melihat jadwal, jawaban hasil sanggahan mulai 19-23 Oktober 2023.

"Kalian tinggal tunggu hasil sanggahan karena panitia akan melakukan pengumuman ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu sanggah," kata BKN.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x