3. Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.
4. Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.
5. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
6. Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
7. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.
Lantas bagaimana cara mengunggah dokumen pendukung saat melakukan sanggahan? Ini kata BKN.
Dikutip dari buku petunjuk panduan CPNS, fitur ajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Baca Juga: Aneh, di Akun SSCASN Lulus Administrasi Tapi Pengumuman Instansi Tak Lolos, Ini Solusi dari BKN
Alasan yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.