TMS PPPK 2023 Karena Tidak Ada Surat Pengalaman Kerja dari Pimpinan dan SK Honor, Apa Bisa Disanggah?

- 18 Oktober 2023, 20:45 WIB
Tidak Ada Surat Pengalaman Kerja dari Pimpinan dan SK Honor PPPK 2023 apakah bisa disanggah?
Tidak Ada Surat Pengalaman Kerja dari Pimpinan dan SK Honor PPPK 2023 apakah bisa disanggah? /

Namun ada syarat-syarat yang wajib diketahui.

Berikut sejumlah ketentuan pengajuan sanggahan CPNS-PPPK 2023 dirujuk dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:

1. Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

2. Pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

3. Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.

4. Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.

5. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

6. Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

7. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Terkait Tidak Ada Surat Pengalaman Kerja dari Pimpinan dan SK Honor, ada aturan bagi pelamar umum yang bisa mendaftar yakni wajib melampirkan surat pengalaman kerja. Jika beda dipastikan akan TMS.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah