Hanya Kesalahan Dokumen Seperti Ini yang Bisa Lulus di Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023

- 18 Oktober 2023, 20:29 WIB
Hanya Kesalahan Dokumen Seperti Ini yang Bisa Lulus di Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023
Hanya Kesalahan Dokumen Seperti Ini yang Bisa Lulus di Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023 /tangkap layar

Setelah sanggahan pelamar diterima instansi terkait, kemudian akan diverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Sanggahan dilakukan melalui portal SSCASN, di link SSCASN.

Baca Juga: Begini Cara Lulus Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Berikut ini syarat-syarat yang wajib diketahui saat melakukan sanggahan dikutip dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:

1. Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

2. Pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

3. Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.

4. Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.

5. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

6. Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah