Nah, kesempatan untuk nelakukan sanggahan, manfaatkan.
Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, banyak pelamar yang lulus setelah melakukan sanggahan. Namun perlu diketahui ada aturan soal masa sanggah.
Dikutip dari pengumuman dari BKN, pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masingmasing pelamar dan jika keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, maka pelamar dapat mengajukan sanggah pada tanggal 19 s.d. 21 Oktober 2023 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id;
"Dalam masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun," tulis BKN.
Panitia Seleksi Pengadaan PPPK 2023 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 22 s.d. 28 Oktober 2023;
"Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar," sambung BKN.**
Berikut ini syarat Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023
1. Pelamar yang dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah adalah mereka yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
2. Pelamar hanya dapat mengajukan sanggahan atau keberatan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Pengajuan sanggahan ini dapat dilakukan melalui laman SSCASN.