Bukan Anggota Parpol Tapi Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 Karena Masuk Anggota Parpol

- 17 Oktober 2023, 11:58 WIB
Bukan Anggota Parpol Tapi Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 Karena Masuk Anggota Parpol
Bukan Anggota Parpol Tapi Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 Karena Masuk Anggota Parpol /


PORTAL SULUT - Salah satu syarat yang dilarang saat mendaftar CPNS dan PPPK 2023 adalah Bukan anggota atau pengurus partai politik.

Namun ada keluhan salah satu peserta yang tak lolos CPNS dan PPPK 2023 karena tercatat sebagai salah satu anggota parpol.

"Padahal saya bukan anggota parpol tapi TMS karena tercatat sebagai anggota parpol, minta solusi," tulis salah satu pelamar CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: Solusi Info GTK Sistem Dalam Perbaikan, Layanan Dalam Proses Peningkatan Sistem, Pencairan TPG Triwulan 3

Sekedar diketahui, berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun

3. Sehat jasmani dan Rohani

4. Peserta tidak pernah dipidana penjara

5. Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari Polisi, TNI, dan kepolisian

6. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

7. Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Baca Juga: CEK SEKARANG Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023 di 8 Kabupaten Kota di Provinsi Banten

Lantas bagaimana solusinya?

Jika melihat kasus diatas, jangan-jangan nama Anda dicatut sebagai anggota parpol calon peserta Pemilu 2024 itu.

Padahal, Anda merasa tidak pernah mendaftar atau menjadi anggota parpol tertentu. Karena itu, sebaiknya cek nama atau keluarga Anda.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x