PORTAL SULUT – Berdasarkan rilis Badan Kepegawaian Nasional terbaru, hasil seleksi administrasi CPNS akan diumumkan hari Minggu (15/10/2023) hingga Rabu (18/10/2023).
Seperti diketahui pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 akan dirilis secara daring di portal SSCASN BKN
Bagi pelamar yang tdak lulus seleksi administrasi, BKN telah memberikan lesempatan atau jalan yang bisa ditempuh bagi pelamar yang tidak lulus dari hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun 2023.
Baca Juga: BKN Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023, Tak Perlu Buka SSCASN, Cek Namamu di Sini
Jalan yang bisa ditempuh oleh para pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi adalah masa sanggah dari hasil seleksi administrasi yang sudah diumumkan.
Merujuk Permen PANRB Nomor 27, 28 dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar CPNS dan PPPK untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Di tahap ini, pelamar yang tidak lolos administrasi bisa mengajukan sanggahan ke panitia lewat portal SSCASN BKN, adapun masa sanggah untuk perekrutan CPNS dan PPPK tahun 2023 dilakukan tanggal 19 , adapun masa sanggah untuk perekrutan CPNS dan PPPK tahun 2023 dilakukan tanggal 19 – 21 Oktober,
Ketika melakukan pengecekan, apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
Selain itu para pelamar, selanjutnya pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi.