Peraturan perundang-undangan tentang Kearsipan
Kemampuan Khusus
Pengelolaan Arsip Dinamis : Pengurusan Surat dan Tata Naskah Dinas
Pengelolaan Arsip Dinamis : Pemberkasan Arsip
Pengelolaan Arsip Statis : Layanan Arsip Statis
Pengelolaan Arsip Statis: Pengolahan Arsip Statis
Pembinaan Kearsipan : Penilaian Kinerja JFA
Baca Juga: LENGKAP Materi Soal PPPK Guru 2023, P1, P2, P3 dan P4 dan Passing Gradenya
Berikut contoh soalnya:
1. Yang bukan merupakan Lembaga kearsipan adalah …
a. ANRI
b. Arsip Daerah Kabupaten/ kota
c. Perguruan Tinggi
d. Arsip Daerah Provinsi
2. Pengertian Arsip menurut ISO 15489-1:2016 adalah
a. Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga negara, pemerintah daerah, Lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas, atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.