Diperpanjang ke 11 Oktober, Tak Bisa Cetak Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Ikuti Tahap Ini

- 10 Oktober 2023, 10:17 WIB
Diperpanjang ke 11 Oktober, Tak Bisa Cetak Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Ikuti Tahap Ini
Diperpanjang ke 11 Oktober, Tak Bisa Cetak Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Ikuti Tahap Ini /

Untuk mencetak kartu pendaftaran CPNS 2023, peserta harus mengikuti beberapa tahapan yang telah ditetapkan oleh SSCASN:

1. Unggah Dokumen: Sebelum meresume pendaftaran CPNS 2023, pelamar harus menyelesaikan proses unggah dokumen melalui akun masing-masing pada situs web SSCASN.

2. Dokumen-dokumen yang perlu diunggah meliputi surat lamaran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), tangkapan layar akreditasi PTN/PTS, surat pernyataan data diri pelamar, tangkapan layar akreditasi program studi, sertifikat hasil TOEFL atau dokumen serupa, ijazah asli atau surat keputusan ijazah asli, transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dipersyaratkan, pasfoto berwarna, dan dokumen-dokumen lain yang relevan.

3. Resume Pendaftaran: Setelah menyelesaikan unggah dokumen, pelamar akan melihat halaman "Resume Pendaftaran".

4. Pada halaman ini, pelamar harus membaca dan memeriksa kembali data yang telah diisi.

5. Data yang perlu diperiksa meliputi informasi diri, dokumen-dokumen yang diunggah, dan pemilihan instansi/formasi/jabatan.

6. Akhiri Pendaftaran: Jika pelamar telah yakin dengan data yang diisi dan dokumen yang diunggah, mereka dapat mengakhiri pendaftaran dengan cara mencentang kotak persetujuan pada halaman "Final Resume".

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diperpanjang Tapi Status Website Sedang Maintenance, Ini Solusinya

7. Setelah itu, pelamar harus mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah