PORTAL SULUT - Dalam sebuah keputusan yang diumumkan resmi, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah diperpanjang hingga 11 Oktober 2023.
Perpanjangan ini dilakukan karena tingginya trafik pendaftaran yang mengakibatkan dampak pada sistem SSCASN (Sistem Seleksi Calon ASN) dan portal pendaftaran seleksi CPNS tahun 2023.
Pengumuman ini mengalami penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023 dan berlaku juga bagi calon PPPK Guru Pelamar Umum, sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran dengan nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diperpanjang, Pelamar Wajib Hindari 8 Hal Ini Agar Lolos Administrasi
Namun, setelah pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, beberapa peserta mengalami keheranan karena mereka tidak dapat mencetak kartu peserta ujian.
Salah seorang peserta menyatakan,
"Belum bisa cetak kartu pendaftaran," dan hal ini ternyata dialami juga oleh peserta lainnya.
Sebagai respons terhadap kekhawatiran ini, SSCASN memberikan penjelasan bahwa kartu pendaftaran baru dapat dicetak mulai tanggal 12 Oktober 2023.