Nunuk Suryani: Tes P2 dan P3 PPPK Guru 2023 Gunakan Observasi dan Situational Judgement Test, Ini Kisinya

- 10 Oktober 2023, 09:44 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani /Kemendikbudristek /

PORTAL SULUT - Peserta PPPK Guru 2023 wajib tahu. Ada perbedaan tes PPPK Guru 2023 dengan 2022, khususnya untuk guru P2 dan P3.

P2 adalah guru honorer yang masuk Kategori 2 atau K2), sementara P3 adalah guru honorer negeri masa pengabdian minimal 3 tahun.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani merinci perbedaan PPPK Guru 2022 dan PPPK Guru 2023.

Baca Juga: Catat Ukuran Dokumen yang Dibubuhi e-meterai CPNS dan PPPK 2023 Agar Lancar

“Tahun-tahun sebelumnya kan pendaftaran untuk jabatan fungsional guru menggunakan portal pppkguru.kemdikbud.go.id milik Kemendikbudristek. Tetapi tahun ini berbeda, semua pendaftaran melalui satu pintu di SSCASN BKN. Jadi guru honorer prioritas 1 (P1), P2, P3 maupun P4 harus bikin akun baru,” papar Nunuk.

Pembuatan akun baru ini kata Nunuk tujuannya untuk mendapatkan update jumlah guru honorer yang masih ada.

Karena dalam perjalanannya tentu ada guru honorer yang resign, meninggal dunia atau pindah kerja.

Perbedaan lainnya, meski harus membuat akun baru, para guru lulus PG yang merupakan Prioritas 1 (P1) tidak akan dites kembali. Mereka tinggal menunggu penempatan saja, termasuk sekitar 3.000 P1 yang penempatannya sempat dibatalkan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x