Panduan Komprehensif Pembubuhan e-Meterai: Maksimalkan Peluang Lolos CPNS dan PPPK!

- 3 Oktober 2023, 20:02 WIB
Panduan Komprehensif Pembubuhan e-Meterai: Maksimalkan Peluang Lolos CPNS dan PPPK!
Panduan Komprehensif Pembubuhan e-Meterai: Maksimalkan Peluang Lolos CPNS dan PPPK! /Dok. MenPAN RB

Ukuran Dokumen: Pastikan ukuran dokumen yang akan diberi e-Meterai berada di bawah 900 kilobyte. Jika dokumen terlalu besar, coba kompres atau perkecil ukurannya agar sesuai dengan persyaratan.

Verifikasi Dokumen: Setelah e-Meterai ditempatkan, calon pelamar dapat memverifikasi validitas dokumen tersebut melalui tautan seperti verification.peruri.co.id atau tte.kominfo.go.id. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa dokumen telah dikenai e-Meterai dengan benar dan sah.

Baca Juga: RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer AMAN, Tak Ada PHK Massal

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan dalam Pembubuhan e-Meterai

Tidak hanya ada langkah-langkah yang perlu diikuti, tetapi juga ada hal-hal yang harus dihindari saat membubuhkan e-Meterai:

Ukuran File yang Besar: Jangan mengunggah file yang memiliki ukuran lebih dari 900 kilobyte. Pastikan untuk memeriksa ukuran file sebelumnya dan jika terlalu besar, upayakan untuk mengompres atau mengubah format file agar sesuai dengan batas yang ditetapkan.

Mengubah atau Mengompres File yang Sudah diberi e-Meterai: Setelah dokumen memiliki e-Meterai, hindari mengubah atau mengompres file tersebut. Ini dapat merusak integritas dokumen dan membuatnya tidak sah.

Berbagi Akun e-Meterai: Jangan pernah berbagi akun e-Meterai dengan orang lain. Setiap pelamar harus memiliki akun e-Meterai mereka sendiri untuk memastikan keamanan dan keabsahan proses pembubuhan e-Meterai.

Pendaftaran Melalui Ponsel: Sebisa mungkin hindari menggunakan ponsel untuk mendaftar atau memasang e-Meterai. Penggunaan komputer atau laptop dengan koneksi internet yang stabil lebih disarankan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.

Kesimpulan: Mengoptimalkan Proses Pembubuhan e-Meterai untuk Sukses dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah