RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer AMAN, Tak Ada PHK Massal

- 3 Oktober 2023, 15:52 WIB
Abdullah Azwar Anas (MenPAN RB) bersama Doli Kurnia Tanjung (Ketua Komisi II DPR RI) pada Rapat Paripurna hari ini, disahkannya RUU ASN menjadi UU.
Abdullah Azwar Anas (MenPAN RB) bersama Doli Kurnia Tanjung (Ketua Komisi II DPR RI) pada Rapat Paripurna hari ini, disahkannya RUU ASN menjadi UU. /dpr.go.id


PORTAL SULUT - Ketakutan para tenaga honorer kalau akan di PHK massal pada November 2023 akhirnya Tak terbukti.

Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

Baca Juga: Arti dan Solusi Galat 500: Kesalahan Saat Simpan Instansi Non Dapodik

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas..

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. “Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Baca Juga: Nama Perguruan Tinggi dan Prodi tak Ditemukan di SSCASN CPNS dan PPPK 2023, BKN Beri Solusi Ini

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x