Panduan Komprehensif Pembubuhan e-Meterai: Maksimalkan Peluang Lolos CPNS dan PPPK!

- 3 Oktober 2023, 20:02 WIB
Panduan Komprehensif Pembubuhan e-Meterai: Maksimalkan Peluang Lolos CPNS dan PPPK!
Panduan Komprehensif Pembubuhan e-Meterai: Maksimalkan Peluang Lolos CPNS dan PPPK! /Dok. MenPAN RB

PORTAL SULUT - Pada era digital ini, kemudahan akses tidak hanya mencakup informasi, tetapi juga proses-proses administratif seperti pembubuhan e-Meterai.

Bagi para calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, penting untuk memahami tata cara yang benar dalam proses pembubuhan e-Meterai agar melamar ke posisi yang diinginkan tanpa kendala.
Pentingnya Pembubuhan e-Meterai dalam Proses Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Proses pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 tidak hanya memerlukan pengisian data yang akurat dan lengkap, tetapi juga melibatkan proses administratif yang melibatkan pembubuhan materai elektronik, atau yang lebih dikenal dengan e-Meterai.

Baca Juga: SSCASN Terbaru: Instansi yang Sepi Peminat, Kesempatan Bagi Pelamar CASN!

E-Meterai adalah bentuk modern dari meterai kertas konvensional yang digunakan sebagai tanda bukti bahwa dokumen atau surat yang bersangkutan telah dikenai pajak dan sah secara hukum.
Hal-Hal yang Boleh Dilakukan dalam Pembubuhan e-Meterai

Bagi para pelamar CPNS dan PPPK, ada beberapa langkah yang perlu diikuti untuk memastikan bahwa e-Meterai ditempatkan dengan benar dan sah:

Posisi e-Meterai dan Tanda Tangan: Saat meletakkan e-Meterai, pastikan itu berada di sebelah tanda tangan dan jangan ditumpuk. Ini penting untuk memastikan tanda tangan dan materai terlihat dengan jelas.

Sumber Resmi e-Meterai: Gunakan e-Meterai dari sumber resmi, misalnya dari situs web terpercaya seperti www.materaielektronik.com. Pastikan bahwa e-Meterai yang digunakan adalah yang sah dan diakui oleh pemerintah.

Tempelkan e-Meterai di Akhir Proses: Tempelkan e-Meterai pada dokumen setelah semua tanda tangan telah ditempatkan. Ini menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah disetujui dan dikenai pajak.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x