PORTAL SULUT - Para guru harus tahu, kode pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2023.
Dikutip dari Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi kabupaten/kota, berikut ini jadwal validasi dan penetapan penerima tunjangan oleh guru.
- Sinkronisasi data 28/29 Februari untuk jadwal pencairan Triwulan 1 Bulan Maret
Baca Juga: Jangan Salah! Hanya Orang ini yang Bisa Tanda Tangan Surat Pengalaman Kerja PPPK Kemenag 2023
- Sinkronisasi data 31 Mei untuk jadwal pencairan Triwulan 2 Bulan Juni
- Sinkronisasi data 31 Agustus untuk jadwal pencairan Triwulan 3 Bulan September
- Sinkronisasi data 31 Oktober untuk jadwal pencairan Triwulan 4 Bulan November.
Jika merunut dari aturan tersebut, maka pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 akan dimulai di bulan September 2023.
Soal tanggalnya belum ada kepastian. Karena alur pencairan tunjangan sertifikasi ini harus melawati pemerintah daerah terlebih dahulu, sebelum diserahkan kepada masing- masing guru.