Ada Kabar Gembira untuk Pelamar PPPK 2023 dari Pemerintah dan DPR RI

- 28 September 2023, 13:41 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I atas RUU ASN di Jakarta, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I atas RUU ASN di Jakarta, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB) /

PORTAL SULUT - Disaat sedang proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, ada kabar gembira nih dari gedung DPR RI.

Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya dibahas pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dengan DPR.

Salah satu yang dibahas adalah soal nasib PPPK kedepan.

Baca Juga: Apa Solusi Error PDF Validation Error Saat Pengecekan Validasi e-meterai CPNS dan PPPK 2023?

"Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam rangka Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU ASN, Selasa 26 September 2023.

UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali. Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari.

Dikutip dari draf RUU ASN tersebut, setidaknya terdiri 15 bab dan 76 pasal.

Isinya terdiri dari 7 klaster agenda transformasi ASN, yakni:

1. Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x