3. Kesejahteraan PNS dan PPPK;
4. Penataan tenaga honorer; dan
5. Digitalisasi manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen manajemen ASN.
RUU ASN akan mengatur salah satunya mengenai tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PPPK dengan PNS.
Disebutkan bahwa pegawai ASN baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material maupun non-material.
Lalu apa saja kesejahteraan yang akan didapat PPPK dan PNS?
Kesejahteraan yang akan ada dalam RUU ASN tersebut diantaranya penghargaan dan pengakuan yang akan diterima oleh PNS maupun PPPK.
Penghargaan dan pengakuan yang dimaksud adalah PPPK dan PNS akan mendapat penghargaan tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, juga bantuan hukum.
Tidak hanya itu, dalam RUU ASN nantinya tidak akan ada pembedaan antara manajemen PNS dengan PPPK.
Hal tersebut dikarenakan manajemen PNS dan PPPK akan digabung menjadi manajemen ASN.