Ada Kabar Gembira untuk Pelamar PPPK 2023 dari Pemerintah dan DPR RI

- 28 September 2023, 13:41 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I atas RUU ASN di Jakarta, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I atas RUU ASN di Jakarta, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB) /

3. Kesejahteraan PNS dan PPPK;

4. Penataan tenaga honorer; dan

5. Digitalisasi manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen manajemen ASN.

RUU ASN akan mengatur salah satunya mengenai tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PPPK dengan PNS.

Disebutkan bahwa pegawai ASN baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material maupun non-material.

Lalu apa saja kesejahteraan yang akan didapat PPPK dan PNS?

Kesejahteraan yang akan ada dalam RUU ASN tersebut diantaranya penghargaan dan pengakuan yang akan diterima oleh PNS maupun PPPK.

Penghargaan dan pengakuan yang dimaksud adalah PPPK dan PNS akan mendapat penghargaan tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, juga bantuan hukum.

Tidak hanya itu, dalam RUU ASN nantinya tidak akan ada pembedaan antara manajemen PNS dengan PPPK.

Hal tersebut dikarenakan manajemen PNS dan PPPK akan digabung menjadi manajemen ASN.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x