2. Kemudahan mobilitas talenta nasional
3. Percepatan pengembangan kompetensi
4. Penyempurnaan penataan tenaga honorer
5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN
6. Digitalisasi manajemen ASN
7. Penguatan budaya kinerja dan citra institusi.
Baca Juga: Selalu Gagal Pendaftaran saat Membeli e-meterai CPNS dan PPPK 2023, Ini Solusinya
Selain itu, terdapat pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam perubahan undang-undang ini, yakni adalah:
1. Penguatan pengawasan Sistem Merit;
2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;