PPPK 2023: Bukan K2 Tapi Tercatat Sebagai eks THK-2 Saat Daftar di SSCASN, Ini Solusinya

- 24 September 2023, 08:00 WIB
PPPK 2023: Bukan K2 Tapi Tercatat Sebagai eks THK-2 Saat Daftar di SSCASN, Ini Solusinya
PPPK 2023: Bukan K2 Tapi Tercatat Sebagai eks THK-2 Saat Daftar di SSCASN, Ini Solusinya /


PORTAL SULUT - Pendaftaran PPPK 2023 sudah dibuka. Saat ini banyak masalah yang dihadapi sejumlah peserta, salah satunya bukan masuk sebagai tenaga honorer Kategori 2 tapi saat mendaftar di SSCASN tertulis eks THK-2.

Lantas apa yang harus dilakukan?

Berbeda pada penerimaan sebelumnya, pada seleksi PPPK 2023 ini hanya untuk 2 kategori pelamar yakni Kategori Khusus dan Kategori Umum.

Baca Juga: CPNS 2023: Lowongan Untuk Lulusan DIII Administrasi Gaji Rp7,7 Juta

Kedua kategori ini memiliki perbedaan dalam syarat dan waktu pendaftaran.

Berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, dijelaskan bahwa PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada eks Tenaga Honorer Kategori II atau tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

Tenaga non ASN yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi tempatnya bekerja.

Pendaftar PPPK khusus harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

Lantas apa saja perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum

Perbedaan PPPK teknis khusus dan PPPK teknis umum terletak pada persyaratan pendaftar.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x